• Newsticker

    Senin, 03 Juli 2017

    Hukum Belajar Kalam dan Mantik


    Ooo ya .
    Saya sering dngar orang yg nolak kalam mengutip pendapat imam syafii yg katanya: menghujat kalam.
    Dan memang:
    Bahkan ada kitab yg judulnya: dzammul kalam.

    Ust. Wahyudi Abdurrahim Lc, M.M:
    Sebelum imam asyari, yg menguasai kalam adalah kelompok syiah dan muktazilah. benar bahwa muktazilah banyak berjasa dengan masuknya ribuan intelektual majusi, manawi, kristen dan juga yahudi. hanya ada pemikiran muktazilah yang tidak disetujui oleh ahli hadis. dari sini tidak heran jika para ulama zaman itu menolak kalam.
    Sementara itu untuk ilmu mantik masih berbaur dengan filsafat arestetoilan, yang terkait dengan ai illah al ula sehingga menyatakan bahwa alam itu qadim. tentu ini juga ditolak oleh ahli hadis. tidak heran pula jika ulama hadis waktu itu menghindar dari ilmu mantik
    Namun setelah imam asyari, kondisi berubah. ia menggunakan kalam justru untuk mendukung ahlul hadis. oleh ulama kalam, termasuk di dalamnya asyariyah, ilmu mantik sekadar dijadikan sebagai alat untuk meluruskan pemikiran sehingga filsafat aresto dipisah dari mantik
    Maka banyak kalangan dari ahli sunnah yang memperdalam kalam dan tidak mencelanya. Bahakn mereka menjadi pakar-pakar kalam dan mantik seperti imam Baqilani, Imam haramain, Imam Ghazali, Imam Amidi dan sebagainya. Jadi belajar ilmu kalam dan mantik hukumnya boleh. Wallahu a’lam

    Sumber : http://sangpencerah.id/2017/03/hukum-belajar-kalam-dan-mantik/

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Agama

    Jaringan

    Android

    Linux

    Catatan

    Mikrotik